Selasa, 14 Januari 2020

TUGAS Teknik Keselamatan & Kesehatan Kerja

1. Sebutkan nama peralatan K3 yang digunakan dalam konstruksi bangunan gedung dan jelaskan fungsinya, minimal 4 alat ? 

Hasil gambar untuk peralatan k3


Berbagai macam alat pelindung diri di proyek konstruksi adalah sebagai berikut:

·     Warepack (Pakaian pekerja)
   Fungsi pakaian kerja yang sesuai dengan standar ialah untuk melindungi badan manusia dari pengaruh dari luar yang bisa melukai anggota tubuh.
·     Safety Shoes (Sepatu Khusus Keamanan)
    Sepatu yang dipakai pekerja konstruksi haruslah memenuhi kriteria tertentu. Bagian muka sepatu harus keras untuk mengurangi resiko luka akibat benda tajam yang banyak dipakai dalam pekerjaan konstruksi
·     Kacamata
   Jenis kacamata pekerja konstruksi ini bisa dipakai  untuk melindungi  mata yang rawan terkena debu. Bisa pula melindungi dari bahan dan material berbahaya yang bisa merusak mata.
·     Penutup telinga
  Fungsi utama dari safety equipment  pada konstruksi ini ialah intuk melindungi bagian pendengaran dari kebisingan. Karena di lokasi konstruksi akan ditemui banyak mesin dan alat yang menimbulkan bunyi bising.
·     Sarung tangan
    Khususnya bagi pekerja lapangan atau di lokasi konstruksi, alat ini sangat penting. Sarung tangan melindungi dari resiko luka akibat terkena benda keras dan tajam.
·     Helm
    Bukan hanya pekerja, setiap yang datang ke lokasi konstruksi wajib memakai helm. Gunanya ialah untuk melindungi kepala akan resiko kejatuhan benda-benda dari lokasi konstruksi.
·     Masker
   Debu dan material bahan bangunan yang tak kasat mata akan rawan beterbangan. Maka dari itulah, pemakaian masker ini tak boleh disepelekan. Gunanya untuk melindungi saluran pernafasan pekerja agar tidak terganggu.
·    Safety Belt
    Alat ini untuk menjaga pekerja di lokasi konstruksi yang berada pada ketinggian atau jika pekerja tersebut bekerja pada posisi yang berbahaya. Resiko jatuh bisa diminimalisir dengan adanya alat berupa sabuk pengaman ini.
·     Tangga
  Alat ini untuk memanjat jika pekerja harus mencapai ketinggian tertentu untuk melakukan pekerjaan konstruksi. Untuk lebih aman harus disertai dengan pemakaian sabuk pengaman. (Baca juga tentang standarisasi kegunaan scaffolding)
·     Menyediakan P3K
   Alat dan obat-obatan P3K sangat penting untuk memberikan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan kerja.
·   Safety Boot (sepatu safety) 
    untuk melindungi keselamatan kaki dari benturan benda keras serta mengurangi resiko dari tertimpa dan kejatuhan benda keras lainnya. Ada berbagai macam sepatu safety, yaitu: Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan, Rubber boot dengan bahan karet untuk pekerjaan daerah basah, Electrical shoes dengan bahan karet untuk pekerjaan listrik.

2. Jelaskan prosedur apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang konstruksi bangunan gedung?

Hasil gambar untuk pembangunan

Untuk bisa melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja, maka safety equipment pada konstruksi harus memenuhi syarat, sebagai berikut:
  • Penggunaan alat disesuaikan dengan bahaya yang akan dihadapi pekerja
  • Safety equipment pada konstruksi dibuat dari bahan yang berkualitas dan tahan terhadap resiko yang dihadapi
  • Konstruksinya harus kuat
  • Tidak menimbulkan resiko bahaya bagi pemakainya
3. Sebutkan dan jelaskan istilah - istilah bahaya dalam lingkungan kerja yang anda ketahui, minimal 3 istilah?

Keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan, misalnya penerapan OHSAS, Penggunaan APD yang baik dan benar, rotasi pekerja, penerapan K3, dan lain sebagainya. Tindakan yang di lakukan adalah manajemen keselamatan kerja, penerapan HSE, dan lain-lain (Suma’mur, 2001). Beberapa istilah dalam keselamatan kerja, antara lain:

1. Hazard 
Adalah suatu keadaan yang dapat memungkinkan timbullnya kecelakaan/ kerugian dapat berupa cedera, penyakit, kerusakan dan ketidakmampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan. Contoh: penyimpanan bahan bakar di tempat yang tidak semestinya, genangan air di tempat kerja, kabel listrik yang mengelupas. Tindakan yang diambil berupa upaya pengendalian bahaya (program K3).
2. Risk 
Adalah peluang (tinggi, sedang, dan rendah) atau kemungkinan seseorang terkena bahaya sehingga terjadi kecelakaan akibat hal tersebut pada periode tertentu.
Contoh: terpapar kebisingan, heat stress, tersengat listrik, keracunan bahan kimia.
Tindakan yang diambil berupa upaya pencegahan/warning.
3. Accident 
Adalah suatu kejadian/ peristiwa yang tidak diinginkan dimana dapat menyebabkan cedera pada manusia dan kerusakan lainnya.
Contoh: kebakaran, kecelakaan industri, kecelakaan perjalanan, kecelakaan kerja.
Tindakan yang diambil berupa investigasi sumber penyebab accident.
4. Near miss 
Adalah Incident yang tidak menimbulkan cidera manusia atau kerusakan / kerugian lainnya. Sebuah peristiwa yang tak terencana, tidak menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan, namun memiliki potensi untuk melakukannya.Contoh: terpeleset, tersandung, salah dalam pengambilan bahan kimia. Tindakan yang diambil berupa investigasi.
5. Incident 
Adalah Kejadian yang tidak diinginkan dimana telah melakukan kontak dengan sumber energi yang melebihi nilai ambang batas. Kejadian yang dapat menimbulkan/ berpotensi timbulnya kecelakaan kerja. Contoh: debit air dalam pipa mengalami peningkatan, kenaikan temperatur mesin, genangan oli, terjadi konslet/arus pendek listrik pada lingkungan kerja.Tindakan yang diambil dapat berupa emergency response.
6. Unsafe action 
Adalah Faktor perilaku manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), mengangkut beban yang berlebihan, bekerja berlebihan atau melebihi jam kerja, tidak memakai APD, menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
Tindakan yang diambil dapat berupa komunikasi, training, sanksi.
7. Unsafe condition 
Adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan. Contoh: pecahan kaca, paparan bising, lantai licin, pencahayaan yang kurang, peralatan yang sudah tidak layak pakai, paparan radiasi, kondisi suhu yang yang membahayakan. Tindakan yang diambil berupa standarisasi tempat kerja, pemakaian APD, profesional kerja.
8. Danger 
Adalah keadaan benda atau barang yang pasti menyebabkan kerugian disekitarnya, dampaknya langsung dirasakan. Contoh : Daerah lumpur yang ada tanda bahaya dan bahayanya nyata.

4. Sebutkan jenis - jenis api ? 

Berikut ini penjelasan jenis kelas dari Tipe Api. Definisi Kelas atau Tipe Api berdasarkan kategori kebakaran dan penanggulangan bahaya kebakaran pada pasal 23 & 24 Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :

Kelas Api untuk Tipe A adalah jenis kebakaran yang disebabkan dari bahan biasa yang mudah untuk terbakar seperti kayu, kertas, pakaian dan sejenisnya.
Kelas Api untuk Tipe B adalah jenis kebakaran yang disebabkan dari bahan cairan yang mudah terbakar seperti minyak bumi, oli, gas, lemak dan sejenisnya.
Kelas Api untuk Tipe C adalah jenis kebakaran yang disebabkan dari listrik, seperti kebocoran listrik, korsleting listrik dan termasuk kebakaran pada alat-alat listrik.
Kelas Api untuk Tipe D adalah jenis kebakaran yang disebabkan oleh logam seperti Seng, Magnesium, serbuk Aluminium, Sodium, Titanium dan lain-lain.

5. Jelaskan dan sebutkan fungsi dari APAR ? 

APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya.

Hasil gambar untuk apart pemadam
Jenis-jenis APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Berdasarkan Bahan pemadam api yang digunakan, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dapat digolongkan menjadi beberapa Jenis. Diantaranya terdapat 4 jenis APAR yang paling umum digunakan, yaitu :

1. Alat Pemadam Api (APAR) Air / Water
APAR Jenis Air (Water) adalah Jenis APAR yang disikan oleh Air dengan tekanan tinggi. APAR Jenis Air ini merupakan jenis APAR yang paling Ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet, Plastik dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A). Tetapi akan sangat berbahaya jika dipergunakan pada kebakaran yang dikarenakan Instalasi Listrik yang bertegangan (Kebakaran Kelas C).

2. Alat Pemadam Api (APAR) Busa / Foam (AFFF)
APAR Jenis Busa ini adalah Jenis APAR yang terdiri dari bahan kimia yang dapat membentuk busa. Busa AFFF (Aqueous Film Forming Foam) yang disembur keluar akan menutupi bahan yang terbakar sehingga Oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran. APAR Jenis Busa AFFF ini efektif untuk memadamkan api yang ditimbulkan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A) serta kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak, Alkohol, Solvent dan lain sebagainya (Kebakaran Jenis B).

3. Alat Pemadam Api (APAR) Serbuk Kimia / Dry Chemical Powder
APAR Jenis Serbuk Kimia atau Dry Chemical Powder Fire Extinguisher terdiri dari serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari Mono-amonium danammonium sulphate. Serbuk kering Kimia yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan Oksigen yang merupakan unsur penting terjadinya kebakaran. APAR Jenis Dry Chemical Powder ini merupakan Alat pemadam api yang serbaguna karena efektif untuk memadamkan kebakaran di hampir semua kelas kebakaran seperti Kelas A, B dan C. APAR Jenis Dry Chemical Powder tidak disarankan untuk digunakan dalam Industri karena akan mengotori dan merusak peralatan produksi di sekitarnya. APAR Dry Chemical Powder umumnya digunakan pada mobil.

4. Alat Pemadam Api (APAR) Karbon Dioksida / Carbon Dioxide (CO2)
APAR Jenis Karbon Dioksida (CO2) adalah Jenis APAR yang menggunakan bahan Karbon Dioksida (Carbon Dioxide / CO2) sebagai bahan pemadamnya.  APAR Karbon Dioksida sangat cocok untuk Kebakaran Kelas B (bahan cair yang mudah terbakar) dan Kelas C (Instalasi Listrik yang bertegangan).

Rabu, 11 Desember 2019

Pertanyaan mengenai K3

1.Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
2. Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
3. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Apa saja isinya? Jawabannya ada. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Juga Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
4. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
6. Apa yang menjadi penyebab utama adanya kecelakaan kerja?
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Penyebab kecelakaan kerja yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
  • Sembrono dan tidak hati – hati
  • Tidak mematuhi peraturan
  • Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
  • Tidak memakai alat pelindung diri
  • Kondisi badan yang lemah
Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.

Kamis, 17 Oktober 2019

Teknik Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) pada PT.Dirgantara Indonesia

Nama : Janoko Buwono Putro
NPM : 23416673
Kelas : 4IC01
Tugas : Teknik Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) pada PT.Dirgantara Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN


                       Latar belakang
 Perusahaan merupakan salah satu dari instansi yang melakukan kegiatan yang berupa produksi barang maupun jasa. Dalam proses produksi tersebut banyak hal yang di lakukan dan melibatkan banyak manusia sebagai pekerja. Dalam proses kerja perlu adanya pengawasan dan perlindungan terhadap para pekerjaSebab keselamatan pekerja perlu di lindungi.Hal ini berdasarkan UU NO.1 Tahun 1970 yang mengatur kerselamatan kerja dalam segala tempat kerja di darat,di dalam tanah,di permukaan air,di dalam air,maupun di udara dalam wilayah Republik Indonesia.
Peraturan ini mencakup tempat dimana di lakukan pekerjaan bagi suatu usaha,adanya tenaga kerja yang bekerja di sana dan adanya bahaya kerja di tempat kerja. Dengan adanya peraturan tersebut maka perlu adanya pembuatan dan pelaksaan sistem K3(kesehatan keselamatan kerja).Tujuan dari K3 sendiri berupa mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja,menciptakan tempat kerja yang aman,efisien,produktif dan sumber produksi yang di pakai secara efisien.
Untuk melaksanakan sistem K3 perlu adanya manajemen K3 yang berfungsi untuk mengatur, merencanakan, mengorganisasikan dan memimpin pelaksanaan K3.
PT. Dirgantara Indonesia merupakan salah satu perusahaan terbesar di Indonasia yang melakukan peoses produksi dalam hal perakitan pesawat terbang. Dalam kegiatan produksi tersebut melibatkan banyak pekerja baik dalam proses bahan baku maupun dalam proses perakitanya.

           Tujuan
1. Melihat keadaan kesehatan keselamatan kerja di PT.Dirgantara Indonesia
2. Menganalisis kesehatan keselamatan kerja di PT.Dirgantara Indonesia
3. Menentukan dan menemukaan masalah kesehatan kerja.

           Manfaat
1.     Bagi Pemilik Perusahan
     Memberikan informasi mengenai pelaksanaan kesehatan keselamatan kerja di PT. Dirgantara Indonesia.
2.     Bagi masyarakat
       Menambah pengetahuan mengenai pelaksanaan kesehatan keselamatan kerja yang ada di PT. Dirgantara Indonesia.
3.     Bagi pengamat
        Menambah wawasan mengenai pelaksanaan kesehatan keselamatan kerja yang ada di PT. Dirgantara Indonesia.



BAB II
ISI


          Data Umum


Gambar 1.1 PT. Dirgantara Indonesia.


1. Nama perusahaan : PT. Dirgantara Indonesia
2. Alamat perusahaan : Jl. Pajajaran No.154 Bandung
3. Luas wilayah : ± 70 hektar
PT. Dirgantara Indonesia (DI) adalah industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di wilayah Asia Tenggara. Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. DI didirikan pada 26 April 1976 dengan nama PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan BJ Habibie sebagai Presiden Direktur. Industri Pesawat Terbang Nurtanio kemudian berganti nama menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) pada 11 Oktober 1985. Setelah direstrukturisasi, IPTN kemudian berubah nama menjadi Dirgantara Indonesia pada 24 Agustus 2000.
Dirgantara Indonesia tidak hanya memproduksi berbagai pesawat tetapi juga helikopter, senjata, menyediakan pelatihan dan jasa pemeliharaan (maintenance service) untuk mesin-mesin pesawat. Dirgantara Indonesia juga menjadi sub-kontraktor untuk industri-industri pesawat terbang besar di dunia seperti Boeing, Airbus, General Dynamic, Fokker dan lain sebagainya.
PT DI juga memproduksi berbagai jenis helikopter, seperti NAS-332 C1, AS725-Cougar, AS365N3 + – Dauphin di bawah lisensi dari Airbus Helicopters dan BELL-412 EP di bawah lisensi Bell Textron, dan pembuatan komponen pesawat, peralatan, dan perlengkapan untuk Airbus  A320 /321/330/340/350/380, MK2 dan Airbus Helicopters EC725, juga untuk Airbus Defence dan Space CN235 dan C295.

                   Penerapan K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PT Dirgantara Indonesia.
Di PT. Dirgantara Indonesia Sudah di bentuk struktur organisasi K3 di setiap unit departemen. Sistem manejemennya pun telah di laksanakan. Pelaksanaa K3 LH di PT. Dirgantara Indonesia meliputi kegiatan Pengelolaan air bersih, limbah, internal audit.
Pelaksaan K3 dalam hal gizi kerja di PT. Dirgantara Indonesia di laksanakan dengan pemberian tambahan makanan khusus kepada beberapa pekerja.
Pencegahan kecelakaan kerja di lakukan dengan pemberian training, sosialisasi, pengamanan dan penggunaan APD.
APD yang di gunakan,untuk bagian work shop berupa sarung tangan, masker, helm, wear pack. Untuk bagian perakitan pesawat menggunakan ear plug untuk menghindari paparan kebisingan karena mesin-mesin yang mengeluarkan suara sangat bising. Setiap tahun ada pengukuran kebisingan selain itu juga terdapat poliklinik untuk penjaminan kesehatan para pekerja.
Jaminan atau asuransi yang di gunakan untuk para pekerja adalah berupa jamsostek. Statistik kecelakaan kerja di PT. Dirgantara Indonesia, pada tahun 2008 mencapai 0% atau zero accident, hal ini merupakan satu prestasi yang sangat bagus di perusahaan yang telah menetapkan standar operasional K3 untuk mengurangi kecelakaan akibat kerja di tempat kerja.
Tempat yang berpotensi sebagai penyebab kebakaran adalah Work Shop. Penanganan kebakaran dengan cara adanya tim inti penangan darurat.Penggunaan bahan kimia pun telah di sesuaikan dengan MSDS (Lembar Kerja Keselamatan Bahan).
Saat ini PT Dirgantara Indonesia sedang menjalankan Sertifikasi ISO 14001:2015, sertifikasi atau registrasi ISO 14001 adalah suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan organisasi (perusahaan) terhadap standar ISO14001.
Organisasi (perusahaan) yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:
·                    Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001.
·                    SML telah diimplementasikan (minimum 3 bulan), yang nantinya dibuktikan oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML.
·                     Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001.
·                     Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.

Indonesia Environment & Energy Center (IEC), member of Proxsis sedang membantu PT Dirgantara Indonesia dalam proses persiapan sertifikasi sistem manajemen lingkungan berbasis ISO 14001: 2015.

Pekerjaan implementasi ISO 14001: 2015 ini terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu:
·                  Tahap Pertama
adalah tahap Current system appraisal. Dalam tahap ini dilakukan tinjauan sistem yang ada dan yang berlaku di PT. Dirgantara Indonesia untuk dibandingkan dengan persyaratan standar ISO 14001, serta untuk melihat kelemahan – kelemahan sistem yang ada jika dibandingkan dengan kebutuhan organisasi akan peningkatan kinerja lingkungan.
·                  Tahap Kedua
adalah tahap Design and development. Tahap ini merupakan pengembangan dari temuan kegiatan studi pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya, yang dijabarkan kedalam sistem dan prosedur yang praktis. Pada tahap ini dilakukan juga training awareness ISO 14001: 2015 kepada top management dan pihak – pihak yang terkait dengan sistem manajemen lingkungan ini, agar seluruh pihak yang terlibat memahami dengan baik apa itu sistem manajemen lingkungan berbasis ISO 14001: 2015.
·                  Tahap Ketiga
adalah system implementation. Pada tahap ini dilakukan pengimplementasian dari hal-hal yang telah dibuat dan ditetapkan pada fase kedua. Tim Konsultan akan memberikan arahan tentang sistem implementasi, berpartisipasi dalam rapat-rapat yang membahas perkembangan serta memberikan penjelasan-penjelasan sesuai dengan prioritas dan perkembangan yang terjadi.
·                     Tahap Keempat
 adalah Audit and review. Tahap ini terdiri dari kegiatan audit yang dilaksanakan secara independen untuk memastikan standar yang telah diimplementasikan. Pada tahap ini juga dilakukan pelatihan internal audit kepada tim PT. Dirgantara Indonesia. Selanjutnya tim konsultan akan mendampingi PT. DIrgantara Indonesia dalam menghadapi audit final (eksternal).
Saat ini proses konsultasi berada di Tahap Kedua yaitu tahap design and development.  PT. Dirgantara Indonesia sebelumnya telah menerapkan Sistem manajemen lingkungan yang terintegrasi dengan sistem manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Sehingga dalam proses di tahap kedua ini tidak dilakukan penyusunan sistem manajemen lingkungan dari nol, dan hanya menyesuaikan sistem yang ada dengan standar ISO 14001: 2015.
     
                  Apresiasi yang diberikan dalam pelaksanaan Sistem K3.
Dalam upacara rutin bulanan setiap tanggal 17 bertempat di Lapangan Upacara Depan Hanggar Delivery Center PTDI, Direktur Teknologi dan Pengembangan, Andi Alisjahbana dan Direktur Umum dan SDM, Sukatwikanto  memberikan penghargaan kepada beberapa Divisi dengan Rating Tertinggi Penerapan Budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk kategori Perkantoran dan Perbengkelan.
Pemberian penghargaan ini dalam rangka Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional, PTDI ikut berperan secara aktif dengan mengadakan berbagai kegiatan yaitu pemasangan bendera K3 dan spanduk K3, pelaksanaan training untuk mitra kerja perusahaan dan pemberian penghargaan kepada Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) teraktif serta divisi yang mendapat rating tertinggi dalam internal audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (SMK3LH).
Ada 4 Divisi yang berhasil meraih penghargaan, yaitu :
1. Sekretaris Perusahaan (SK) untuk rating tertinggi internal audit P2K3 Korporasi teraktif Kategori Perkantoran. Penghargaan diterima oleh Rinie T. Pasaribu Prasetyo selaku Sekretaris Perusahaan - SK.
2. Divisi Akuntansi (AK)untuk rating tertinggi internal audit P2K3 Korporasi teraktif Kategori Perkantoran. Penghargaan diterima oleh Arif Azhari selaku Pjs. Kepala Divisi Akuntansi - AK.
3. Divisi Perakitan Akhir dan Pusat Deliveri (FD)untuk rating tertinggi internal audit P2K3 Korporasi teraktif Kategori  Penghargaan diterima oleh Husni Waluyo selaku Kepala Divisi Perakitan Akhir dan Pusat Deliveri - FD.
4. Divisi Pengadaan Umum dan Jasa Fasilitas untuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)Teraktif. Penghargaan diterima oleh Hairul Ismail selaku Kepala Divisi Pengadaan Umum dan Jasa Fasilitas - PF.

Budaya K3 merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan oleh semua pihak secara terus menerus, katanya kemudian. Secara umum definsi K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. Oleh karena itu, dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku baik standar nasional maupun internasional, terlebih di era global standar K3 menjadi salah satu aspek penting untuk memenangkan persaingan.


BAB III
PENUTUP


                Kesimpulan
Dari hasil pengamatan dan pembahasan dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Keadaan kesehatan keselamatan kerja di PT. Dirgantara Indonesia sudah baik.ini dapat di lihat dari sudah adanya pelaksaan manajemen K3 yang di tandai dengan adanya tim K3 di setiap departemen yang ada di PT. Dirgantara Indonesia.
2. Analisis kesehatan keselamatan kerja di PT. Dirgantara Indonesia walaupun sudah di laksanakan dengan baik namun masih ada beberapa permasalahan yang menyangkut keselamatan kerja yang belum di laksanakan secara maksimal karena keterbatasan kemampuan SDM dan pendanaannya yang kurang.
3. Beberapa permasalahan yang ada di PT. Dirgantara Indonesia yang berkaitan dengan keselamatan kerja di antaranya adalah:
Masalah antropometri yang belum di sesuaikan antropometri orang Indonesia karena masih mendatangkan dari luar negeri.
4. Langkah penyelesaian masalahnya adalah:
Adanya usaha untuk rekayasa alat yang di sesuaikan dengan antropometri orang Indonesia.

           Saran
1. Pelaksanaan K3 meliputi banyak hal dan melibatkan banyak orang sehingga perlu adanya kerjasama di setiap unit.
2. K3 merupakan hal yang penting karena menyangkut keselamatan dan keuntungan perusahaan maka pelaksanaanya harus tegas dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan terutama untuk standar keamanan pekerja.
3. Perlunya Pelatihan Khusus untuk Penerapan Program K3 sesuai SOP.


Referensi :
Source, Humas PTDI